Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Coretax untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara online. Simak syarat, aktivasi, ...
Dikutip dari situs Pajak.go.id, Kamis (16/3/2017), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik ...
Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP. Sebagai panduan, berikut langkah-langkah dan alasan ini penting dilakukan.
Merdeka.com - Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil ...
PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan layanan perpajakan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu inovasi yang ...
JAKARTA - Seluruh perusahaan di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023. "Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk ...
Merdeka.com - Setiap Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan diharuskan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak agar terhindar dari sanksi. Adapun, batas akhir ...
Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id Klik “Belum Registrasi” kemudian masukkan berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Submit” Selanjutnya, akan muncul ...